PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 12
BAB 2 — ANGKUTAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek diatur dalam Peraturan Bupati.
