PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 13
BAB 2 — ANGKUTAN
Jenis pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;dan b. angkutan orang di kawasan tertentu.
