PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 14
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus digunakan untuk pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. (2) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi dalam wilayah Daerah ditetapkan oleh Bupati.
