PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 8
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Untuk mewujudkan pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum disusun rencana umum Jaringan Trayek. (2) Rencana umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan Trayek perkotaan;dan b. jaringan Trayek perdesaan. (3) Rencana umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.
