PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 7
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Jenis pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. angkutan perkotaan; atau b. angkutan perdesaan. (2) Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kriteria: a. memiliki rute tetap dan teratur; dan b. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan.
