PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 6
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Perusahaan Angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal, yang meliputi: a. keamanan; b. keselamatan; c. kenyamanan; d. keterjangkauan; e. kesetaraan; dan
f. keteraturan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
