PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 5
BAB 2 — ANGKUTAN
Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; dan b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
