PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 4
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah Daerah. (2) Penyediaan jasa Angkutan umum orang dan/atau barang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
