PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 3
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan Angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. (2) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
