Pasal 2
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan kendaraan bermotor. (2) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sepeda motor, mobil penumpang atau bus.
(3) Angkutan barang dengan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Mobil Barang.
(4) Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang digunakan untuk Angkutan orang, kecuali: a. rasio kendaraan bermotor untuk Angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; b. untuk kepentingan kegiatan upacara adat dan keagamaan; c. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau d. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Pemerintah Daerah.
