PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 31
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan secara rutin oleh Bupati melalui Dinas.
