Pasal 30
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta ketertiban dan kelancaran Angkutan di jalan, secara periodik dilakukan pengendalian dan pengawasan Angkutan jalan serta evaluasi kinerja Perusahaan Angkutan Umum.
(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (II/b); b. mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang Angkutan; c. memiliki daftar prestasi penilaian pegawai baik; d. berbadan sehat; dan e. petugas berpakaian seragam dan menggunakan identitas lengkap. (3) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi : a. terminal untuk angkutan dalam trayek; b. di tempat pariwisata untuk angkutan pariwisata; c. tempat-tempat tertentu yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk Angkutan dalam Trayek dan/atau tidak dalam Trayek serta Angkutan barang. (4) Apabila dalam melakukan pengendalian dan pengawasan ditemukan pelanggaran, petugas pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkewajiban melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
