PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 29
BAB 4 — TARIF ANGKUTAN
Tarif Angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.
