PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 28
BAB 4 — TARIF ANGKUTAN
Tarif penumpang untuk Angkutan orang tidak dalam Trayek di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.
