Pasal 27
BAB 4 — TARIF ANGKUTAN
(1) Tarif penumpang untuk Angkutan orang dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. tarif penumpang kelas ekonomi; dan b. tarif penumpang kelas non ekonomi. (2) Bupati MENETAPKAN tarif Angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. angkutan orang yang melayani Trayek antarkota dalam wilayah Daerah; serta b. angkutan perkotaan dan perdesaaan yang wilayah pelayanannya dalam wilayah Daerah. (3) Bupati dalam MENETAPKAN tarif Angkutan penumpang kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tarif penumpang kelas non ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.
