PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 26
BAB 4 — TARIF ANGKUTAN
(1) Tarif Angkutan terdiri atas tarif penumpang dan tarif barang. (2) Tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. tarif penumpang untuk Angkutan orang dalam Trayek; dan b. tarif penumpang untuk Angkutan orang tidak dalam Trayek.
