PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 25
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
Bupati memberikan izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b untuk taksi dan Angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Daerah.
