PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 24
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
Pemegang izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek wajib: a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diberikan; dan b. mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
