PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 23
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
Bupati memberikan izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, yang melayani: a. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah Daerah; dan b. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah Daerah.
