PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 22
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Izin penyelenggaraan Angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu. (2) Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
