PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 21
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas: a. surat keputusan; b. surat pernyataan; dan c. kartu pengawasan. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada 1 (satu) Trayek atau beberapa Trayek dalam 1 (satu) kawasan.
