PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 20
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan orang wajib memiliki: a. izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek; dan/atau b. izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek. (2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau b. pengangkutan jenazah.
