Pasal 32
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenai sanksi administrasif berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; dan/atau c. pencabutan izin.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari. (3) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan/diindahkan, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin. (4) Apabila sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan/diindahkan, maka dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari sejak tanggal pembekuan izin, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
