PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
Kedudukan Kepala Desa adalah sejajar dengan BPD dan bersama-sama menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
