Pasal 10
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang : a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; b. Mengajukan rancangan peraturan desa; c. MENETAPKAN peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; d. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; e. Membina kehidupan masyarakat desa; f. Membina perekonomian desa; g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
