Pasal 8
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
(1) Pemerintah Desa merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang berada diwilayah Kabupaten. (2) Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggrakan unsur rumah tangga desa dan menjalankan urusan pemerintahan dari pemerintah maupun Pemerintah Daerah. (3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup : a. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten; dan d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang- undangan diserahkan kepada desa. (4) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. (5) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
