PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat serta kemampuan keuangan desa. (2) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. (3) Bagan Struktur organisasi Pemerintahan Desa tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
