PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa pada wilayah desa serta bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa
