PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Pelaksana teknis lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada bidang-bidang yang sifatnya teknis lapangan.
