PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya. (2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) urusan. (3) Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut : a. Urusan Pemerintahan; b. Urusan ekonomi dan pembangunan; c. Urusan administrasi umum; d. Urusan ketentraman dan ketertiban; e. Urusan kemasyarakatan; dan f. Urusan keuangan. (4) Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Desa.
