PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. (3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. Sekretariat Desa. b. Pelaksana teknis lapangan; dan c. Unsur kewilayahan.
