PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 32
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pemerintah dan atau Pemerintah daerah dalam rangka pembinaan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah desa. (2) Memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai upaya memberdayakan pemerintah desa melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
