PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 31
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan pemerintahan desa berkewajiban melaksanakan pengawasan melekat. (2) Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan pemerintahan desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas masing-masing. (3) Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan pemerintahan desa bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tugas tepat pada waktunya. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan unsur-unsur pelaksana teknis bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
