PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 30
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD. (2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai tanggungjawab utama dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kepala Desa dibantu oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat yang ada. (3) Lembaga Kemasyarakatan dan lembaga adat yang ada didesa dibentuk atas prakarsa masyarakat dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
