PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 29
BAB 4 — TATA KERJA
Untuk mewujudkan pemerintah desa yang berhasil guna dan berdaya guna, pemerintah desa dan BPD melaksanakan koordinasi dalam kegiatan pemerintahan desa.
