PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sebutan untuk Desa, Kepala Desa, Dusun, Kepala Dusun dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa setempat. (2) Sebutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
