PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 21
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
(1) Dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. (2) Kepala Dusun adalah unsur pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa
