PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 20
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
Urusan keuangan mempunyai tugas: a. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang desa; b. Mengurus administrasi dan membayar tunjangan aparat; c. Mengurus pembukuan keuangan desa; d. Mengurus pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan desa yang telah dikeluarkan; e. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang keuangan; dan f. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.
