Pasal 19
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
Urusan kemasyarakatan mempunyai tugas: a. Mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dibidang kemasyarakatan; b. Melakukan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, dan dibidang pendidikan masyarakat; c. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kemasyarakatan; d. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana; e. Membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya; f. Membina kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah; g. Membantu pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah INDONESIA (PMI); h. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang kemasyarakatan; dan i. Mengumpulkan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
