PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 16
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
Urusan ekonomi dan pembangunan mempunyai tugas :
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang ekonomi dan pembangunan;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
- Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
- Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
- Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan desa;
- Membantu menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut nama lain;
- Melaksanakan kegiatan administrasi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan;
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.
