PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 15
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
Urusan Pemerintahan mempunyai tugas: a. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan desa;
b. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan kemasyarakatan;
c. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan; d. Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil; f. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan; dan g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
