Pasal 14
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
(1) Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat pemerintahan desa. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai fungsi ; a. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa; b. Mengumpulkan bahan, mengevaluasi data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah desa, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; c. Melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; d. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; e. Melakukan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan; f. Menyusun program kerja tahunan desa; dan g. Menyusun laporan akhir tahunan penyelenggaraan pemerintahan desa.
