PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
Pasal 17
BAB 3 — TATA PEMERINTAHAN
Urusan administrasi dan umum mempunyai tugas: a. Melakukan administrasi kepegawaian; b. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris desa; c. Melaksanakan urusan rumah tangga sekretaris desa; d. Mengatur pelaksanaan rapat dinas dan upacara; e. Menyelenggarakan urusan surat menyurat dan kearsipan; f. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan pemerintahan desa; dan g. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.
