PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KELURAHAN
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur Pe1aksana Kelurahan di bidang Pembinaan Ketentraman ketertiban wilayah (2) Seksi Ketentraman dan ketertiban mempunyai melakukan Pembinaan Ketentraman dan ketertiban Lingkungan (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi a. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum. b. Penyusunan Program dan Penyelenggaraan Pembinaan Polisi Pamong Praja Kelurahan.
