PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KELURAHAN
(1) Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana Kelurahan bidang penyelenggaraan Pemerintahan (2) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan Pemerintahan Umum (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada ayat (2), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi : a. Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kelurahan b. Penyusunan Program dan Pembinaan Administrasi Kependudukan. c. Penyusunan Program dan pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan
