PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KELURAHAN
(1) Sekretariat Kelurahan merupakan unsur staf Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah. (2) Sekretaris Lurah mempunyai tugas membantu Lurah dalarn melaksanakan tugas Penyelenggaraan Pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Kelurahan. (3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat Kelurahan mempunyai fungsi; a. Penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya b. Urusan administrasi keuangan. c. Urusan Tata Usaha, Administrasi Kepegawaian, Perlengkapan dan rumah tangga
