PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KELURAHAN
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4. Lurah mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan dari Kecamatan. b. Pelayanan Penyelenggaraan Pemerintah Kelurahan.
