PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KELURAHAN
Tugas
Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam Wilayah Kelurahan.
