PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN ORGANISASI KELURAHAN
(1) Seksi Pembangunan adalah unsur pelaksana Kelurahan di bidang Pembangunan Masyarakat. (2) Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan Pembinaan Pembangunan dibidang Perekonomian Kelurahan, Produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana pada ayat (2), Seksi Pembangunan di lingkungan Kelurahan mempunyai tugas a. Penyusunan Program dan Pembinaan Perekonomian Masyarakat Desa/Kelurahan, Produksi dan distribusi. b. Penyusunan Program dan Pembinaan Lingkungan hidup.
