PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KOTA AMBON.
Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Lurah diberhentikan oleh Sekretaris Daerah dan Pegwai Negeri Sipil berdasarkan atas pelimpahan wewenang dan Walikota sesu.ai Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi diberheinikan oleh Sekretais Daerah dan Pegawai Perundang- undangan yang berlaku. (3) Kelompok Jabatan Fungsional diberhentikan oleh Sekretanis Daerah berdasarkan atas pelimpahan wewenang dan Walikota sesuai Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
